Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari yang dilaksanakan secara daring
Sosial

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari yang dilaksanakan secara daring

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 23 September 2026 - 05:40 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Takalar
Kegiatan ini turut diikuti oleh Pengurus Ikatan PPAT Kabupaten Takalar, seluruh PPAT dan PPATs di wilayah kerja Kabupaten Takalar, serta Kepala Seksi BPHTB Bapenda Kabupaten Takalar.

Hadir sebagai narasumber, Ibu Arfianty Satyaningsih, S.H., M.H., selaku Penata Pertanahan Ahli Muda pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, yang memberikan pemaparan terkait pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan pihak terkait lainnya sehingga pelaksanaan layanan dapat berjalan secara terkoordinasi, efektif, transparan, dan memberikan kepastian proses bagi masyarakat.

Mari bersama-sama mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. 🤝

"Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan." ✨
Mari bersama dukung kami menuju WBK/WBBM!

✨ Takalar Kini Lebih Baik
📍 @kementerian.atrbpn
📍 @kanwilbpnsulsel

#ATRBPNTakalar
#ATRBPNSulSelEwako
#StopGratifikasi #StopPungli

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita