Penelitian Implementasi Prinsip RRR (Right, Restriction, dan Responsibility) dalam Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan oleh STPN
Sosial

Penelitian Implementasi Prinsip RRR (Right, Restriction, dan Responsibility) dalam Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan oleh STPN

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 09 June 2026 - 22:55 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Takalar
Halo #SobATRBPNTakalar!👋

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menerima kunjungan Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. selaku Lektor Kepala Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) bersama tim dalam rangka pelaksanaan Penelitian Implementasi Prinsip RRR (Right, Restriction, dan Responsibility) dalam Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di kawasan pesisir. Melalui penelitian ini diharapkan dapat teridentifikasi praktik terbaik, tantangan, dan rekomendasi dalam pengelolaan hak atas tanah wilayah pesisir di Sulawesi Selatan.

Kantah Takalar berkomitmen mendukung pengembangan kebijakan dan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

"Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan." ✨
Mari bersama dukung kami menuju WBK/WBBM!

✨ Takalar Kini Lebih Baik
📍 @kementerian.atrbpn
📍 @kanwilbpnsulsel

#ATRBPNTakalar
#ATRBPNSulSelEwako
#StopGratifikasi #StopPungli

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita