Sosial
Penelitian Implementasi Prinsip RRR (Right, Restriction, dan Responsibility) dalam Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan oleh STPN
📅
Dipublikasikan
Tuesday, 09 June 2026 - 22:55 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Kabupaten Takalar
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menerima kunjungan Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. selaku Lektor Kepala Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) bersama tim dalam rangka pelaksanaan Penelitian Implementasi Prinsip RRR (Right, Restriction, dan Responsibility) dalam Pemberian Hak Atas Tanah Wilayah Pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di kawasan pesisir. Melalui penelitian ini diharapkan dapat teridentifikasi praktik terbaik, tantangan, dan rekomendasi dalam pengelolaan hak atas tanah wilayah pesisir di Sulawesi Selatan.
Kantah Takalar berkomitmen mendukung pengembangan kebijakan dan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
"Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan." ✨
Mari bersama dukung kami menuju WBK/WBBM!
✨ Takalar Kini Lebih Baik
📍 @kementerian.atrbpn
📍 @kanwilbpnsulsel
#ATRBPNTakalar
#ATRBPNSulSelEwako
#StopGratifikasi #StopPungli
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Pemeriksaan Lapang Target BMN
🕒
5 days ago
Sosial
Silaturahmi dan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
🕒
5 days ago
Sosial
Briefing Petugas Loket
🕒
6 days ago
Sosial
Apel Pagi Rutin Kantor Pertanahan Kab. Takalar
🕒
6 days ago
Sosial
Pemeriksaan Lapang Barang Milik Negara (BMN)
🕒
1 week ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda