Pengumpulan Data dan Informasi Objek Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Sosial

Pengumpulan Data dan Informasi Objek Kegiatan Pemanfaatan Ruang

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 15 September 2026 - 21:53 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Takalar
Halo #SobATRBPN Takalar! 👋

Tim dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi Objek Kegiatan Pemanfaatan Ruang berupa kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Kegiatan kali ini turut dilakukan melalui pengambilan keterangan terkait Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kegiatan pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut.

Pengambilan keterangan dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar, serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait.

Selain memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi serta aktivitas pemanfaatan ruang di lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan." ✨
Mari bersama dukung kami menuju WBK/WBBM!

✨ Takalar Kini Lebih Baik
📍 @kementerian.atrbpn
📍 @kanwilbpnsulsel

#ATRBPNTakalar
#ATRBPNSulSelEwako
#StopGratifikasi #StopPungli

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita