Sosial
peninjauan lokasi objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Takalar
📅
Dipublikasikan
Wednesday, 16 September 2026 - 21:57 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Kabupaten Takalar
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bersama Tim dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Takalar, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan pada tiga titik lokasi penambangan galian yang menjadi objek IPPR. Dalam pelaksanaannya, kegiatan peninjauan turut didampingi oleh aparat desa setempat untuk membantu memberikan informasi dan keterangan terkait kondisi serta aktivitas di lokasi yang menjadi objek peninjauan.
Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan materi, data, dan informasi terkait objek IPPR di Kabupaten Takalar. Data dan informasi yang diperoleh di lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam mendukung proses penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bersama Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang terus melakukan langkah-langkah dalam mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, sesuai peruntukan, dan berkelanjutan.
"Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan." ✨
Mari bersama dukung kami menuju WBK/WBBM!
✨ Takalar Kini Lebih Baik
📍 @kementerian.atrbpn
📍 @kanwilbpnsulsel
#ATRBPNTakalar
#ATRBPNSulSelEwako
#StopGratifikasi #StopPungli
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Pengecekan Lapang Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Pamukkulu
🕒
6 days ago
Sosial
survei calon subyek dan obyek Tanah Wakaf serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
🕒
1 week ago
Sosial
Rapat Koordinasi Penyelesaian Tunggakan PDDM
🕒
1 week ago
Sosial
Hasil Survei IPK/IKM Periode September
🕒
1 week ago
Sosial
Kegiatan Briefing Pagi petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Senin, 05 Oktober 2026.
🕒
1 week ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda