Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Desa Panyangkalang, Desa Bontoparang, dan Desa Pattopakang
Sosial

Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Desa Panyangkalang, Desa Bontoparang, dan Desa Pattopakang

📅

Dipublikasikan

Tuesday, 14 July 2026 - 22:45 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Takalar
kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Desa Panyangkalang, Desa Bontoparang, dan Desa Pattopakang yang bertempat di Kantor Desa Panyangkalang, Kecamatan Laikang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran tanah, persyaratan yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban peserta selama mengikuti program PTSL.

Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian sebagai narasumber yang memberikan edukasi terkait aspek hukum pertanahan, pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan PTSL, serta mengajak masyarakat untuk mendukung layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan.

Melalui penyuluhan ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan PTSL sehingga pelaksanaannya berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.

"Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan." ✨
Mari bersama dukung kami menuju WBK/WBBM!

✨ Takalar Kini Lebih Baik
📍 @kementerian.atrbpn
📍 @kanwilbpnsulsel

#ATRBPNTakalar
#ATRBPNSulSelEwako
#StopGratifikasi #StopPungli

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita